Tujuh Gaya Belajar Efektif
Banyak gaya yang bisa dipilih untuk belajar secara efektif. Berikut adalah
tujuh gaya belajar yang mungkin bisa Anda ikuti
1.Bermain dengan kata.
Gaya ini bisa kita mulai dengan mengajak seorang teman yang
senang bermain dengan bahasa, seperti bercerita dan membaca
serta menulis. Gaya belajar ini sangat menyenangkan karena bisa
membantu kita mengingat nama, tempat, tanggal, dan hal-hal
lainya dengan cara mendengar kemudian menyebutkannya.
2.Bermain dengan pertanyaan.
Bagi sebagian orang, belajar makin efektif dan bermanfaat bila itu
dilakukan dengan cara bermian dengan pertanyaan. Misalnya, kita
memancing keinginan tahuan dengan berbagai pertanyaan. Setiaop
kali muncuil jawaban, kejar dengan pertanyaan, hingga didapatkan
hasil yang paling akhirnya atau kesimpulan.
3.Bermain dengan gambar.
Anda sementar orang yang lebih suka belajar dengan membuat
gambar, merancang, melihat gambar, slide, video atau film. Orang
yang memiliki kegemaran ini, biasa memiliki kepekaan tertentu
dalam menangkap gambar atau warna, peka dalam membuat
perubahan, merangkai dan membaca kartu. Jika Anda termasuk
kelompok ini, tak salah bila Anda mencoba mengikutinya.
4.Bermain dengan musik.
Detak irama, nyanyian, dan mungkin memainkan salah satu
instrumen musik, atau selalu mendengarkan musik. Ada banyak
orang yang suka mengingat beragam informasi dengan cara
menginat notasi atau melodi musik. Ini yang disebut sebagai ritme
hidup. Mereka berusaha mendapatkan informasi terbaru mengenai
beragam hal dengan cara mengingat musik atau notasinya yang
kemudian bisa membuatnya mencari informasi yang berkaitan
dengan itu. Misalnya mendegarkan musik jazz, lalu tergeliik
bagaimanalagu itu dibuat, siapa yang membuat, dimana, dan pada
saat seperti apa lagu itu muncul. Informasi yang mengiringi lagu itu,
bisa saja tak sebatas cerita tentang musik, tapi juga manusia,
teknologi, dan situasi sosial politik pada kurun waktu tertentu.
5.Bermain dengan bergerak.
Gerak manusia, menyentuh sambil berbicara dan menggunakan
tubuh untuk mengekspresikan gagasan adalah salah satu cara
belajar yang menyenangkan. Mereka yang biasanya mudah
memahami atau menyerap informasi dengan cara ini adalah
kalangan penari, olahragawan. Jadi jika Anda termasuk kelompok
yang aktif, tak salah mencoba belajar sambil tetap melakukan
beragam aktivitas menyenangkan seperti menari atau berolahraga.
6.Bermain dengan bersosialisasi.
Bergabung dan membaur dengan orang lain adalah cara terbaik
mendapat informasi dan belajar secara cepat. Dengan berkumpul,
kita bisa menyerap berbagai informasi terbaru secara cepat dan
mudah memahaminya. Dan biasanya, informasi yang didapat
dengan cara ini, akan lebih lama terekam dalam ingatan
Bermain dengan Kesendirian.
Ada sebagian orang yang gemar melakukan segala sesuatunya,
termasuk belajar dengan menyepi. Untuk mereka yang seperti ini,
biasanya suka tempat yang tenang dan ruang yang terjaga
privasinya. Jika Anda termasuk yang seperti ini, maka memiliki
kamar pribadi akan sangat membantu Anda bisa belajar secara
mandiri.
(Sumber TEMPO Interaktif - 23 April 2001)
Lima Prinsip Belajar
1.Mengenali betul apa yang menarik untuk kita
Jika kita mengetahui betul apa sesungguhnya yang menarik bagi
kita, tentu akan lebih mudah mencari ragam informasi penting yang
akan kita pelajari. Tak ada seorang pun yang mampu memberikan
informasi tentang apa yang menarik untuk kita pelajari kecuali kita
sendiri.
Ada baiknya, sekali waktu, Anda berhenti dulu belajar, lalu tanyakan
pada diri Anda sendiri, untuk apa Anda belajar? Jika Anda cukup
punya alasannya, tak salah bila Anda mencoba mengujinya dengan
mengikuti beberapa tes untuk melihat tingkat pemahaman kita dan
cara untuk meningkatkannya. Hal terpenting yang perlu diingat
adalah seberapa cepat pun kita bisa memahami suatu informasi,
maka informasi itu dengan mudah bisa hilang dari ingatan jika
ternyata informasi tersebut bukan seperti sesuatu yang menjadi inti
ketertarikan kita.
2.Kenalilah kepribadian diri sendiri.
Jika kita tahu betul siap kita dan apa yang kita inginkan, maka
mempelajari sesuatu yang sesuai dengan keinginan dan
kepribadian kita menjadi lebih mudah dilakukan. Sebab, apapun
yang akan kita pelajari dan pahami, seringkali menjadi sia-sia jika
ternyata tak sesuai dengan kepribadian kita.
3.Rekam semua informasi dalam kata.
Langkah yang paling mudah untuk memahami, mengingat dan
mempelajari sesuatu adalah dengan kata. Jadi, langkah yang paling
mudah dan bijaksana adalah bila kita terbiasa merekam semua
informasi itu dengan cara menuliskannya kembali dalam bentuk apa
saja. Gambar, coretan dan yang terbaik adalah catatan tertulis
buatan tangan sendiri.
4.Belajar bersama orang lain.
Cara termudah untuk belajar sesungguhnya adalah bila kita
melakukannya secara bersama-sama. Prinsip belajar ini hampir
selalu efektif bagi setiap orang, apa pun karakter belajar yang
dimilikinya. Selain itu, belajar juga menjadi terasa lebih
menyenangkan dan ringan, bila dilakukan secara bersama-sama.
5.Hargai diri sendiri.
Belajar memahami dan menyerap informasi akan menjadi lebih
terasa bermanfaat dan berarti bila kita menghargainya. Jadi,
rencanakan apa yang Anda akan pelajari dan pahami. Setelah itu,
cobalah membuat jeda di antara waktu belajar yang Anda laklukan.
Setelah itu, lihat seberapa besar tingkat keberhasilan Anda dalam
mempelajari suatu informasi atau fakta tertentu. Bila Anda merasa itu berhasil, maka Anda layak menghargai jerih-payah Anda belajar
dengan cara apa saja. Misalnya, merayakannya dengan makan
enak atau membeli sesuatu yang bisa mengingatkan Anda akan
keberhasilan yang Anda pernah capai.
Total Tayangan Halaman
Minggu, 09 Januari 2011
Sabtu, 08 Januari 2011
Perkembangan koperasi
PERKEMBANGAN KOPERASI
Sejak lama bangsa Indonesia telah mengenal kekeluargaan dan kegotongroyongan yang dipraktekkan oleh nenek moyang bangsa Indonesia. Kebiasaan yang bersifat nonprofit ini, merupakan input untuk Pasal 33 ayat 1 UUD 1945 yang dijadikan dasar/pedoman pelaksanaan Koperasi. Kebiasaan-kebiasaan nenek moyang yang turun-temurun itu dapat dijumpai di berbagai daerah di Indonesia di antaranya adalah Arisan untuk daerah Jawa Tengah dan Jawa Timur, paketan, mitra cai dan ruing mungpulung daerah Jawa Barat, Mapalus di daerah Sulawesi Utara, kerja sama pengairan yang terkenal dengan Subak untuk daerah Bali, dan Julo-julo untuk daerah Sumatra Barat merupakan sifat-sifat hubungan sosial, nonprofit dan menunjukkan usaha atau kegiatan atasdasar kadar kesadaran berpribadi dan kekeluargaan.
Bentuk-bentuk ini yang lebih bersifat kekeluargaan, kegotongroyongan, hubungan social, nonprofit dan kerjasama disebut Pra Koperasi. Pelaksanaan yang bersifat pra-koperasi terutama di pedesaan masih dijumpai, meskipun arus globlisasi terus merambat ke pedesaan.
Kemajuan ilmu oengetahuan dan teknologi pada pertengahan abad ke-18 telah mengubah wajah dunia. Berbagai penemuan di bidang teknologi ( revolusi industri ) melahirkan tata dunia ekonomi baru. Tatanan dunia ekonomi menjajdi terpusat pada keuntungan perseorangan, yaitu kaum pemilik modal ( kapitalisme ). Kaum kapitalis atau pemilik modal memanfaatkan penemuan baru tersebutdengan sebaik-baiknya untuk memperkaya dirinya dan memperkuat kedudukan ekonominya. Hasrat serakah ini melahirkan persaingan bebas yang tidak terbatas. Sistem ekonomi kapitalis / liberal memberikan keuntungan yang sebesar-besarnya kepada pemilik modal dan melahirkan kemelaratan dan kemiskinan bagi masyarakat ekonomi lemah.
Dalam kemiskinan dan kemelaratan ini, muncul kesadaran masyarakat untuk memperbaiki nasibnya sendiri dengan mendirikan koperasi. Pada tahun 1844 lahirlah koperasi pertama di Inggris yang terkenal dengan nama Koperasi Rochdale di bawah pimpinan Charles Howart. Di Jerman, Frederich Willhelm Raiffeisen dan Hermann Schulze memelopori Koperasi Simpan Pinjam. Di Perancis, muncul tokoh-tokoh kperasi seperti Charles Fourier, Louis Blance, dan Ferdinand Lassalle. Demikian pula di Denmark. Denmark menjadi Negara yang paling berhasil di dunia dalam mengembangkan ekonominya melalui koperasi.
Kemajuan industri di Eropa akhirnya meluas ke Negara-negara lain, termasuk Indonesia. Bangsa Eropa mulai mengembangkan sayap untuk memasarkan hasil industri sekaligus mencari bahan mentah untuk industri mereka. Pada permulaannya kedatangan mereka murni untuk berdagang. Nafsu serakah kaum kapitalis ini akhirnyaberubah menjadi bentuk penjajahan yang memelaratkan masyarakat.
Bangsa Indonesia, misalnya dijajah oleh Belanda selama 3,5 abad dan setelah itu dijajah Jepang selama 3,5 tahun. Selama penjajahan, bangsa Indonesia berada dalam kemelaratan dan kesengsaraan. Penjajah melakukan penindsan terhadap rakyat dan mengeruk hasil yang sebanyak-banyaknya dari kekayaan alam Indonesia. Penjajahan menjadikan perekonomian Indonesia terbelakang. Masyarakat diperbodoh sehingga dengan mudah menjadi mangsa penipuan dan pemerasan kaum lintah darat, tengkulak, dan tukang ijon.
Koperasi memang lahir dari penderitaan sebagai mana terjadi di Eropa pertengahan abad ke-18. Di Indonesia pun koperasi ini lahir sebagai usaha memperbaiki ekonomi masyarakat yang ditindas oleh penjajah pada masa itu.
Untuk mengetahui perkembangan koperasi di Indonesia, sejarah perkembangan koperasi Indonesia secara garis besar dapat dibagi dalam “ dua masa ”, yaitu masa penjajahan dan masa kemerdekaan.
Masa Penjajahan
Di masa penjajahan Belanda, gerakan koperasi pertama di Indonesia lahir dari inisatif tokoh R. A. Wiriaatmadja pada tahun 1986. Wiriaatmadja, patih Purwokerto ( Banyumas ) ini berjasa menolong para pegawai, pedagang kecil dan petani dari hisapan lintah darat melalui koperasi. Beliau dengan bantuan E. Sieberg, Asisten Residen Purwokerto, mendirikan Hulp-enSpaar Bank. Cita-cita Wiriaatmadja ini juga mendapat dukungan dari Wolf van Westerrode, pengganti Sieberg. Mereka mendirikan koperasi kredit sistem Raiffeisen.
Gerakan koperasi semakin meluas bersamaan dengan munculnya pergerakan nasional menentang penjajahan. Berdirinya Boedi Oetomo, pada tahun 1908 mencoba memajukan koperasi rumah tangga ( koperasi konsumsi ). Serikat Islam pada tahun 1913 membantu memajukan koperasi dengan bantuan modal dan mendirikan Toko Koperasi. Pada tahun 1927, usaha koperasi dilanjutkan oleh Indonesische Studie Club yang kemudian menjadi Persatuan Bangsa Indonesia ( PBI ) di Surabaya. Partaui Nasional Indonesia ( PNI ) di dalam kongresnya di Jakarta berusah menggelorakan semangat kooperasi sehuingga kongres ini sering juga disebut “ kongres koperasi ”.
Pergerakan koperasi selam penjajahan Belanda tidak dapat berjalan lancer. Pemerintah Belanda selalu berusaha menghalanginya, baik secara langsug maupun tidak langsung. Selain itu, kesadaran masyarakat atas koperasi sangat rendah akibat penderitaan yang dialaminya. Untuk membatasi laju perkembangan koperasi, pemerintah Belanda mengeluarkan peraturan koperasi Besluit 7 April No. 431 tahun 1915. Berdasarkan peraturan ini rakyat tidak mungkin mendirikan koperasi karena :
1. mendirikan koperasi harus mendapat izin dari gubernur jenderal
2. akta dibuat dengan perantaraan notaris dan dalam bahasa Belanda
3. ongkos materai sebesar 50 golden
4. hak tanah harus menurut hukum Eropa
5. harus diumumkan di Javasche Courant yang biayanya juga tinggi
Peraturan ini mengakibatkan munculnya reaksi dari kaum pergerakan nasional dan para penganjurkoperasi. Oleh karena itu, pada tahun 1920 pemerintah Belanda membentuk “ Panitia Koperasi ” yang diketuai oleh J. H. Boeke. Panitia ini ditugasi untuk meneliti mengenai perlunya koperasi. Setahun kemudian, panitia itu memberikan laporan bahwa koperasi perlu dikembangkan. Pada tahun 1927 pemerintah mengeluarkan peraturan No. 91 yang lebih ringan dari perturan 1915. isi peraturan No. 91 antara lain :
1. akta tidak perlu dengan perantaraan notaries, tetapi cukup didaftarkan pada Penasehat Urusan Kredit Rakyat dan Koperasi serta dapat ditulis dalam bahasa daerah
2. ongkos materai 3 golden
3. hak tanah dapat menurut hukum adat
4. berlaku untuk orang Indonesia asli, yang mempunyai hak badan hukum secara adat
Dengan keluarnya peraturan ini, gerakan koperasi mulai tumbuh kemabli. Pada tahun 1932, Partai Nasional Indonesia mengadakan kongres koperasi di Jakarta. Pada tahun 1933, pemerintah Belanda mengeluarkan lagi peraturan No. 108 sebagai pengganti peraturan yang dikeluarkan pada tahun 1915. Peraturan ini merupakan salinan dari peraturan koperasi Belanda tahun1925, sehingga tidak cocok dan sukar dilaksanakan oleh rakyat. Pada masa penjajahan Jepang, koperasi mengalami nasib yang lebih buruk. Kamntor Pusat Jawatan Koperasi diganti oleh pemerintah Jepang menjadi Syomin Kumiai Cou Jomusyo dan Kantor Daerah diganti menjadi Syomin Kumiai Saodandyo. Kumiai yaitu koperasi model Jepang, mula-mula bertugas untuk mendistribusikan barang-barang kebutuhan rakyat. Hal ini hanya alat dari Jepang untuk mengumpulkan hasil bumi dan barang-barang kebutuhan untuk Jepang. Walau hanya berlangsung selama 3,5 tahun tetapi rakyat Indonesia mengallami penderitaan yang jauh lebih dahsyat. Jadi, dalam masa penjajahan Jepang koperasi Indonesia dapat dikatakan mati.
Masa Kemerdekaan
Setelah bangsa Indonesia merdeka, pemerintah dan seluruh rakyat segera menata kembali kehidupan ekonomi. Sesuai dengan tuntutan UUD 1945 pasal 33, perekonomian Indonesia harus didasrkan pada asas kekeluargaan. Dengan demikian, kehadiran dan peranan koperasi di dalam perekonomian nasional Indonesia telah mempunyai dasar konstitusi yang kuat. Di masa kemerdekaan, koperasi bukan lagi sebagai reaksi atas penderitaan akibat penjajahan, koperasi menjadi usaha bersama untuk memperbaiki dan meningkatkan taraf hidup yang didasarkan pada asas kekeluargaan. Hal ini sangat sesuai dengan cirri khas bangsa Indonesia, yaitu gotong royong.
Pada awal kemerdekaan, koperasi berfungsi untuk mendistribusikan keperluan masyarakat sehari-hari di bawah Jawatan Koperasi, Kementerian Kemakmuran. Pada tahun 1946, berdasarkan hasil pendaftaran secara sukarela yang dilakukan Jawatan Koperasi terdapat sebanyak 2.500 buah koperasi. Koperasi pada saat itu dapat berkembang secara pesat.
Namun karena sistem pemerintahan yang berubah-ubah maka terjadi titik kehancuran koperasi Indonesia menjelang pemberontakan G30S / PKI. Partai-partai memenfaatkan koperasi untuk kepentingan partainya, bahkan ada yang menjadikan koperasi sebagai alat pemerasan rakyat untuk memperkaya diri sendiri, yang dapat merugikan koperasi sehingga masyarakat kehilangan kepercayaannya dan takut menjadi anggota koperasi.
Pembangunan baru dapat dilaksanakan setelah pemerintah berhasil menumpas pemberontakan G30S / PKI. Pemerintah bertekad untuk melaksanakan Pancasila dan UUD 1945 secara murni dan konsekuen. Kehadiran dan peranan koperasi dalam perekonomian nasional merupakan pelaksanaan amanat penderitaan rakyat. Masa pasca kemerdekaan memang dapat dikatakan berkembang tetapi pada masa itu membuat perkembangan koperasi berjalan lambat. Namun keadaannya sperti itu, pemerintah pada atahun 1947 berhasil melangsungkan Kongres Koperasi I di Tasikmalaya, Jawa Barat.
Kongres Koperasi I menghasilkan beberapa keputusan penting, antara lain :
1. mendirikan sentral Organisasi Koperasi Rakyat Indonesia ( SOKRI )
2. menetapkan gotong royong sebagai asas koperasi
3. menetapkan pada tanggal 12 Juli sebagai hari Koperasi
Akibat tekanan dari berbagai pihak misalnya Agresi Belanda, keputiuasab Kongres Koperasi I belum dapat dilaksanakan sebagaimana mestinya. Namun, pada tanggal 12 Juli 1953, diadakanlah Kongres Koperasi II di Bandung, yang antara lain mengambil putusan sebagai berikut :
1. Membentuk Dewan Koperasi Indonesia ( Dekopin ) sebagai pengganti SOKRI
2. Menetapkan pendidikan koperasi sebagai salah satu mata pelajaran di sekolah
3. Mengangkat Moh. Hatta sebagai Bapak Koperasi Indonesia
4. Segera akan dibuat undang-undang koperasi yang baru
Hambatan-hambatan bagi pertumbuhan koperasi antara lain disebabkan oleh hal-hal berikut :
1. kesadaran masyarakat terhadap koperasi yang masih sangat rendah
2. pengalaman masa lampau mengakibtakan masyarakat tetap merasa curiga terhadap koperasi
3. pengetahuan masyarakat mengenai koperasi masih sangat rendah
Untuk melaksanakan program perkoperasian pemerintah mengadakan kebijakan antara lain :
1. menggiatkan pembangunan organisasi perekonomian rakyat terutama koperasi
2. memperluas pendidikan dan penerangan koperasi
3. memberikan kredit kepada kaum produsen, baik di lapangan industri maupun pertanian yang bermodal kecil
Organisasi perekonomian rakyat terutama koperasi sangat perlu diperbaiki. Para pengusaha dan petani ekononmi lemah sering kali menjadi hisapan kaum tengkulak dan lintah darat. Cara membantu mereka adalah mendirikan koperasi di kalangan mereka. Dengan demikian pemerintah dapat menyalutrkan bantuan berupa kredit melalui koperasi tersebut. Untuk menanamkan pengertian dan fubgsi koperasi di kalangan masyarakat diadakan penerangan dan pendidikan kader-kader koperasi.
mengalami pasang surut di dalam sejarahnya. Dalam perjalanannya, koperasi di negara kita memiliki ruang lingkup usaha yang berbeda-beda dari waktu ke waktu bergantung pada kondisi lingkungan bangsa Indonesia.
Dahulu, koperasi hanya menekankan pada kegiatan simpan pinjam. Kemudian, berkembang menjadi koperasi serba usaha yang juga menyediakan barang-barang konsumsi. Hingga koperasi pun berkembang dengan menyediakan juga barang-barang untuk keperluan produksi. Masngudi (1989, hlm. 1-2) mengatakan bahwa koperasi mengalami perkembangan hingga menjadi memunculkan koperasi serba usaha.
Dalam kegiatannya, koperasi serba usaha melakukan langkah-langkah sebagai penyedia barang-barang keperluan produksi dengan kegiatan simpan pinjam. Koperasi serba usaha juga melakukan kegiatan penyediaan barang-barang untuk memenuhi keperluan konsumsi bersama-sama dengan usaha simpan pinjam dan sebagainya.
Awal Mula Munculnya Koperasi
Awalnya koperasi muncul karena terdorong dari adanya penderitaan seperti yang terjadi di Eropa pada abad ke-18. Pada abad ini memang sedang gempar-gemparnya bagi kemajuan industri. Pada abad ke-18 orang menyebut sebagai “revolusi industri. Saat itu, ilmu pengetahuan dan teknologi begitu berkembang pesat.
Revolusi industri menyebabkan munculnya tatanan dunia baru dalam bidang ekonomi. Dunia perekonomian rakyat dikuasai oleh kaum pemilik modal atau yang biasa disebut sebagai kapitalisme. Para kaum kapitalis memanfaatkan kemajuan teknologi untuk memperkaya diri dan menguasai perekonomian.
Para pemilik modal ini dengan serakahnya meraup keuntungan yang sebesar-besarnya. Kaum buruh dan rakyat biasa yang berada pada kondisi ekonomi lemah pun makin melarat dan miskin. Kondisi inilah yang menjadi pemicu munculnya koperasi. Rakyat kecil ingin memperbaiki nasib mereka agar bias mandiri dan tidak bergantung pada kapitalis. Maka lahirlah koperasi yang pertama di dunia pada 1844 di Inggris.
Koperasi pertama itu diberi nama Koperasi Rochdale yang dipimpin oleh Charles Howart. Lantas, koperasi terus berkembang dan diikuti di negara-negara lainnya seperti di Jerman yang didirikan oleh Frederich Willhelm dan Herman Schule. Koperasi di Jerman juga menjadi pelopor adanya koperasi simpan pinjam.
Berdirinya Koperasi di Indonesia
Seperti halnya di Eropa, koperasi di Indonesia juga lahir karena motivasi kemelaratan rakyat. Rakyat Indonesia melarat akibat penjajahan yang dilakukan oleh Belanda dan Jepang. Selama penjajahan itulah kekayaan bangsa Indonesia terus dikeruk oleh kaum penjajah. Kondisi penjajahan di Indonesia membuat rakyat menjadi miskin dan melarat.
Perekonomian bangsa dikuasai oleh para penjajah. Masyarakat yang masih bodoh dan terbelakang sering dibohongi oleh para tengkulak, lintah darat, dan ijon. Melihat kondisi memprihatinkan ini, kemudian seorang tokoh bernama R. A. Wiriatmadja mendirikan koperasi simpan pinjam pada tahun 1986.
R.A. Wiriatmadja merupakan seorang patih dari Purwokerta (1896). Ia sangat berjasa dalam menolong para pegawai, pedagang kecil, dan para petani dari cengkraman jahat para lintah darat. R.A. Wiriatmadja mendirikan koperasi yang menekankan pada kegiatan simpan pinjam untuk menolong rakyat kecil.
Ia menggunakan uangnya sendiri untuk memodali perjuangannya mendirikan koperasi. Karena kekurangan modal, ia pun menggunakan kas masjid yang dipercayakan padanya. Akan tetapi, ia mengembalikan kas masjid karena dianggap tidak boleh menggunakannya.
Perjuangan R.A. Wiriatmadja dalam mengembangkan koperasi kemudian dilanjutkan oleh De Wolf Van Westerrode. Ia merupakan seorang asisten Residen wilayah Purwokerto dari Banyumas. De Wolf banyak mengembangkan koperasi dengan ilmu yang dipelajarinya di Eropa. Ia kemudian menerapkan sistem kerja “wolksbank” dengan cara “Raiffeisen”. Raiffeisen merupakan istilah untuk koperasi simpan pinjam bagi kaum tani.
De Wolf juga mempelajari “Schulze-Delitzsch”, yakni koperasi simpan pinjam yang diperuntukan bagi kaum buruh kota. Ia mempelajari sistem ini di Jerman. Dari kedua sistem itu kemudian, De Wolf, mengembangkan koperasi ke dalam model koperasi simpan pinjam lumbung yang modalnya ia dari ambil zakat orang Islam.
Koperasi kemudian meluas ke seluruh wilayah Indonesia. Koperasi pun menjadi alat perjuangan para pejuang pergerakan nasional untuk membebaskan rakyat dari ketertindasan dan kemiskinan. Seperti yang dilakukan pergerakan Boedi Oetomo pada 1913 yang membantu dalam memajukan koperasi rumah tangga atau koperasi konsumsi.
Pergerakan lainnya seperti Serikat Islam juga ikut mendirikan Toko Koperasi pada 1913. Dan banyak pergerakan-pergerakan nasional yang turut mendukung atas kemajuan koperasi di Indonesia. Sayangnya, perkembangan koperasi saat itu selalu dihalangi oleh kaum penjajah seperti Belanda.
Rendahnya kesadaran masyarakat juga menjadi Kendal terhadap kemajuan koperasi. Namun, setelah Indonesia merdeka, koperasi kembali mengibarkan benderanya. Bangsa Indonesia menata perekonomian dengan baik.
Hingga akhirnya koperasi dianggap sebagai sistem perekonomian yang sesuai dengan undang-undang 1945 pasal 33. Di mana pada pasal tersebut tercantum bahwa perekonomian Indonesia didasarkan pada asas kekeluargaan. Maka, koperasi yang sifatnya kekeluargaan dan gotong royong ini sangat tepat diterapkan di Indonesia.
Koperasi kini berkembang bukan hanya sebagai alat perjuangan membebaskan rakyat dari penderitaan. Koperasi telah berkembang sebagai usaha bersama untuk memperbaiki taraf hidup yang didasarkan pada asas kekeluargaan.
Sejak lama bangsa Indonesia telah mengenal kekeluargaan dan kegotongroyongan yang dipraktekkan oleh nenek moyang bangsa Indonesia. Kebiasaan yang bersifat nonprofit ini, merupakan input untuk Pasal 33 ayat 1 UUD 1945 yang dijadikan dasar/pedoman pelaksanaan Koperasi. Kebiasaan-kebiasaan nenek moyang yang turun-temurun itu dapat dijumpai di berbagai daerah di Indonesia di antaranya adalah Arisan untuk daerah Jawa Tengah dan Jawa Timur, paketan, mitra cai dan ruing mungpulung daerah Jawa Barat, Mapalus di daerah Sulawesi Utara, kerja sama pengairan yang terkenal dengan Subak untuk daerah Bali, dan Julo-julo untuk daerah Sumatra Barat merupakan sifat-sifat hubungan sosial, nonprofit dan menunjukkan usaha atau kegiatan atasdasar kadar kesadaran berpribadi dan kekeluargaan.
Bentuk-bentuk ini yang lebih bersifat kekeluargaan, kegotongroyongan, hubungan social, nonprofit dan kerjasama disebut Pra Koperasi. Pelaksanaan yang bersifat pra-koperasi terutama di pedesaan masih dijumpai, meskipun arus globlisasi terus merambat ke pedesaan.
Kemajuan ilmu oengetahuan dan teknologi pada pertengahan abad ke-18 telah mengubah wajah dunia. Berbagai penemuan di bidang teknologi ( revolusi industri ) melahirkan tata dunia ekonomi baru. Tatanan dunia ekonomi menjajdi terpusat pada keuntungan perseorangan, yaitu kaum pemilik modal ( kapitalisme ). Kaum kapitalis atau pemilik modal memanfaatkan penemuan baru tersebutdengan sebaik-baiknya untuk memperkaya dirinya dan memperkuat kedudukan ekonominya. Hasrat serakah ini melahirkan persaingan bebas yang tidak terbatas. Sistem ekonomi kapitalis / liberal memberikan keuntungan yang sebesar-besarnya kepada pemilik modal dan melahirkan kemelaratan dan kemiskinan bagi masyarakat ekonomi lemah.
Dalam kemiskinan dan kemelaratan ini, muncul kesadaran masyarakat untuk memperbaiki nasibnya sendiri dengan mendirikan koperasi. Pada tahun 1844 lahirlah koperasi pertama di Inggris yang terkenal dengan nama Koperasi Rochdale di bawah pimpinan Charles Howart. Di Jerman, Frederich Willhelm Raiffeisen dan Hermann Schulze memelopori Koperasi Simpan Pinjam. Di Perancis, muncul tokoh-tokoh kperasi seperti Charles Fourier, Louis Blance, dan Ferdinand Lassalle. Demikian pula di Denmark. Denmark menjadi Negara yang paling berhasil di dunia dalam mengembangkan ekonominya melalui koperasi.
Kemajuan industri di Eropa akhirnya meluas ke Negara-negara lain, termasuk Indonesia. Bangsa Eropa mulai mengembangkan sayap untuk memasarkan hasil industri sekaligus mencari bahan mentah untuk industri mereka. Pada permulaannya kedatangan mereka murni untuk berdagang. Nafsu serakah kaum kapitalis ini akhirnyaberubah menjadi bentuk penjajahan yang memelaratkan masyarakat.
Bangsa Indonesia, misalnya dijajah oleh Belanda selama 3,5 abad dan setelah itu dijajah Jepang selama 3,5 tahun. Selama penjajahan, bangsa Indonesia berada dalam kemelaratan dan kesengsaraan. Penjajah melakukan penindsan terhadap rakyat dan mengeruk hasil yang sebanyak-banyaknya dari kekayaan alam Indonesia. Penjajahan menjadikan perekonomian Indonesia terbelakang. Masyarakat diperbodoh sehingga dengan mudah menjadi mangsa penipuan dan pemerasan kaum lintah darat, tengkulak, dan tukang ijon.
Koperasi memang lahir dari penderitaan sebagai mana terjadi di Eropa pertengahan abad ke-18. Di Indonesia pun koperasi ini lahir sebagai usaha memperbaiki ekonomi masyarakat yang ditindas oleh penjajah pada masa itu.
Untuk mengetahui perkembangan koperasi di Indonesia, sejarah perkembangan koperasi Indonesia secara garis besar dapat dibagi dalam “ dua masa ”, yaitu masa penjajahan dan masa kemerdekaan.
Masa Penjajahan
Di masa penjajahan Belanda, gerakan koperasi pertama di Indonesia lahir dari inisatif tokoh R. A. Wiriaatmadja pada tahun 1986. Wiriaatmadja, patih Purwokerto ( Banyumas ) ini berjasa menolong para pegawai, pedagang kecil dan petani dari hisapan lintah darat melalui koperasi. Beliau dengan bantuan E. Sieberg, Asisten Residen Purwokerto, mendirikan Hulp-enSpaar Bank. Cita-cita Wiriaatmadja ini juga mendapat dukungan dari Wolf van Westerrode, pengganti Sieberg. Mereka mendirikan koperasi kredit sistem Raiffeisen.
Gerakan koperasi semakin meluas bersamaan dengan munculnya pergerakan nasional menentang penjajahan. Berdirinya Boedi Oetomo, pada tahun 1908 mencoba memajukan koperasi rumah tangga ( koperasi konsumsi ). Serikat Islam pada tahun 1913 membantu memajukan koperasi dengan bantuan modal dan mendirikan Toko Koperasi. Pada tahun 1927, usaha koperasi dilanjutkan oleh Indonesische Studie Club yang kemudian menjadi Persatuan Bangsa Indonesia ( PBI ) di Surabaya. Partaui Nasional Indonesia ( PNI ) di dalam kongresnya di Jakarta berusah menggelorakan semangat kooperasi sehuingga kongres ini sering juga disebut “ kongres koperasi ”.
Pergerakan koperasi selam penjajahan Belanda tidak dapat berjalan lancer. Pemerintah Belanda selalu berusaha menghalanginya, baik secara langsug maupun tidak langsung. Selain itu, kesadaran masyarakat atas koperasi sangat rendah akibat penderitaan yang dialaminya. Untuk membatasi laju perkembangan koperasi, pemerintah Belanda mengeluarkan peraturan koperasi Besluit 7 April No. 431 tahun 1915. Berdasarkan peraturan ini rakyat tidak mungkin mendirikan koperasi karena :
1. mendirikan koperasi harus mendapat izin dari gubernur jenderal
2. akta dibuat dengan perantaraan notaris dan dalam bahasa Belanda
3. ongkos materai sebesar 50 golden
4. hak tanah harus menurut hukum Eropa
5. harus diumumkan di Javasche Courant yang biayanya juga tinggi
Peraturan ini mengakibatkan munculnya reaksi dari kaum pergerakan nasional dan para penganjurkoperasi. Oleh karena itu, pada tahun 1920 pemerintah Belanda membentuk “ Panitia Koperasi ” yang diketuai oleh J. H. Boeke. Panitia ini ditugasi untuk meneliti mengenai perlunya koperasi. Setahun kemudian, panitia itu memberikan laporan bahwa koperasi perlu dikembangkan. Pada tahun 1927 pemerintah mengeluarkan peraturan No. 91 yang lebih ringan dari perturan 1915. isi peraturan No. 91 antara lain :
1. akta tidak perlu dengan perantaraan notaries, tetapi cukup didaftarkan pada Penasehat Urusan Kredit Rakyat dan Koperasi serta dapat ditulis dalam bahasa daerah
2. ongkos materai 3 golden
3. hak tanah dapat menurut hukum adat
4. berlaku untuk orang Indonesia asli, yang mempunyai hak badan hukum secara adat
Dengan keluarnya peraturan ini, gerakan koperasi mulai tumbuh kemabli. Pada tahun 1932, Partai Nasional Indonesia mengadakan kongres koperasi di Jakarta. Pada tahun 1933, pemerintah Belanda mengeluarkan lagi peraturan No. 108 sebagai pengganti peraturan yang dikeluarkan pada tahun 1915. Peraturan ini merupakan salinan dari peraturan koperasi Belanda tahun1925, sehingga tidak cocok dan sukar dilaksanakan oleh rakyat. Pada masa penjajahan Jepang, koperasi mengalami nasib yang lebih buruk. Kamntor Pusat Jawatan Koperasi diganti oleh pemerintah Jepang menjadi Syomin Kumiai Cou Jomusyo dan Kantor Daerah diganti menjadi Syomin Kumiai Saodandyo. Kumiai yaitu koperasi model Jepang, mula-mula bertugas untuk mendistribusikan barang-barang kebutuhan rakyat. Hal ini hanya alat dari Jepang untuk mengumpulkan hasil bumi dan barang-barang kebutuhan untuk Jepang. Walau hanya berlangsung selama 3,5 tahun tetapi rakyat Indonesia mengallami penderitaan yang jauh lebih dahsyat. Jadi, dalam masa penjajahan Jepang koperasi Indonesia dapat dikatakan mati.
Masa Kemerdekaan
Setelah bangsa Indonesia merdeka, pemerintah dan seluruh rakyat segera menata kembali kehidupan ekonomi. Sesuai dengan tuntutan UUD 1945 pasal 33, perekonomian Indonesia harus didasrkan pada asas kekeluargaan. Dengan demikian, kehadiran dan peranan koperasi di dalam perekonomian nasional Indonesia telah mempunyai dasar konstitusi yang kuat. Di masa kemerdekaan, koperasi bukan lagi sebagai reaksi atas penderitaan akibat penjajahan, koperasi menjadi usaha bersama untuk memperbaiki dan meningkatkan taraf hidup yang didasarkan pada asas kekeluargaan. Hal ini sangat sesuai dengan cirri khas bangsa Indonesia, yaitu gotong royong.
Pada awal kemerdekaan, koperasi berfungsi untuk mendistribusikan keperluan masyarakat sehari-hari di bawah Jawatan Koperasi, Kementerian Kemakmuran. Pada tahun 1946, berdasarkan hasil pendaftaran secara sukarela yang dilakukan Jawatan Koperasi terdapat sebanyak 2.500 buah koperasi. Koperasi pada saat itu dapat berkembang secara pesat.
Namun karena sistem pemerintahan yang berubah-ubah maka terjadi titik kehancuran koperasi Indonesia menjelang pemberontakan G30S / PKI. Partai-partai memenfaatkan koperasi untuk kepentingan partainya, bahkan ada yang menjadikan koperasi sebagai alat pemerasan rakyat untuk memperkaya diri sendiri, yang dapat merugikan koperasi sehingga masyarakat kehilangan kepercayaannya dan takut menjadi anggota koperasi.
Pembangunan baru dapat dilaksanakan setelah pemerintah berhasil menumpas pemberontakan G30S / PKI. Pemerintah bertekad untuk melaksanakan Pancasila dan UUD 1945 secara murni dan konsekuen. Kehadiran dan peranan koperasi dalam perekonomian nasional merupakan pelaksanaan amanat penderitaan rakyat. Masa pasca kemerdekaan memang dapat dikatakan berkembang tetapi pada masa itu membuat perkembangan koperasi berjalan lambat. Namun keadaannya sperti itu, pemerintah pada atahun 1947 berhasil melangsungkan Kongres Koperasi I di Tasikmalaya, Jawa Barat.
Kongres Koperasi I menghasilkan beberapa keputusan penting, antara lain :
1. mendirikan sentral Organisasi Koperasi Rakyat Indonesia ( SOKRI )
2. menetapkan gotong royong sebagai asas koperasi
3. menetapkan pada tanggal 12 Juli sebagai hari Koperasi
Akibat tekanan dari berbagai pihak misalnya Agresi Belanda, keputiuasab Kongres Koperasi I belum dapat dilaksanakan sebagaimana mestinya. Namun, pada tanggal 12 Juli 1953, diadakanlah Kongres Koperasi II di Bandung, yang antara lain mengambil putusan sebagai berikut :
1. Membentuk Dewan Koperasi Indonesia ( Dekopin ) sebagai pengganti SOKRI
2. Menetapkan pendidikan koperasi sebagai salah satu mata pelajaran di sekolah
3. Mengangkat Moh. Hatta sebagai Bapak Koperasi Indonesia
4. Segera akan dibuat undang-undang koperasi yang baru
Hambatan-hambatan bagi pertumbuhan koperasi antara lain disebabkan oleh hal-hal berikut :
1. kesadaran masyarakat terhadap koperasi yang masih sangat rendah
2. pengalaman masa lampau mengakibtakan masyarakat tetap merasa curiga terhadap koperasi
3. pengetahuan masyarakat mengenai koperasi masih sangat rendah
Untuk melaksanakan program perkoperasian pemerintah mengadakan kebijakan antara lain :
1. menggiatkan pembangunan organisasi perekonomian rakyat terutama koperasi
2. memperluas pendidikan dan penerangan koperasi
3. memberikan kredit kepada kaum produsen, baik di lapangan industri maupun pertanian yang bermodal kecil
Organisasi perekonomian rakyat terutama koperasi sangat perlu diperbaiki. Para pengusaha dan petani ekononmi lemah sering kali menjadi hisapan kaum tengkulak dan lintah darat. Cara membantu mereka adalah mendirikan koperasi di kalangan mereka. Dengan demikian pemerintah dapat menyalutrkan bantuan berupa kredit melalui koperasi tersebut. Untuk menanamkan pengertian dan fubgsi koperasi di kalangan masyarakat diadakan penerangan dan pendidikan kader-kader koperasi.
mengalami pasang surut di dalam sejarahnya. Dalam perjalanannya, koperasi di negara kita memiliki ruang lingkup usaha yang berbeda-beda dari waktu ke waktu bergantung pada kondisi lingkungan bangsa Indonesia.
Dahulu, koperasi hanya menekankan pada kegiatan simpan pinjam. Kemudian, berkembang menjadi koperasi serba usaha yang juga menyediakan barang-barang konsumsi. Hingga koperasi pun berkembang dengan menyediakan juga barang-barang untuk keperluan produksi. Masngudi (1989, hlm. 1-2) mengatakan bahwa koperasi mengalami perkembangan hingga menjadi memunculkan koperasi serba usaha.
Dalam kegiatannya, koperasi serba usaha melakukan langkah-langkah sebagai penyedia barang-barang keperluan produksi dengan kegiatan simpan pinjam. Koperasi serba usaha juga melakukan kegiatan penyediaan barang-barang untuk memenuhi keperluan konsumsi bersama-sama dengan usaha simpan pinjam dan sebagainya.
Awal Mula Munculnya Koperasi
Awalnya koperasi muncul karena terdorong dari adanya penderitaan seperti yang terjadi di Eropa pada abad ke-18. Pada abad ini memang sedang gempar-gemparnya bagi kemajuan industri. Pada abad ke-18 orang menyebut sebagai “revolusi industri. Saat itu, ilmu pengetahuan dan teknologi begitu berkembang pesat.
Revolusi industri menyebabkan munculnya tatanan dunia baru dalam bidang ekonomi. Dunia perekonomian rakyat dikuasai oleh kaum pemilik modal atau yang biasa disebut sebagai kapitalisme. Para kaum kapitalis memanfaatkan kemajuan teknologi untuk memperkaya diri dan menguasai perekonomian.
Para pemilik modal ini dengan serakahnya meraup keuntungan yang sebesar-besarnya. Kaum buruh dan rakyat biasa yang berada pada kondisi ekonomi lemah pun makin melarat dan miskin. Kondisi inilah yang menjadi pemicu munculnya koperasi. Rakyat kecil ingin memperbaiki nasib mereka agar bias mandiri dan tidak bergantung pada kapitalis. Maka lahirlah koperasi yang pertama di dunia pada 1844 di Inggris.
Koperasi pertama itu diberi nama Koperasi Rochdale yang dipimpin oleh Charles Howart. Lantas, koperasi terus berkembang dan diikuti di negara-negara lainnya seperti di Jerman yang didirikan oleh Frederich Willhelm dan Herman Schule. Koperasi di Jerman juga menjadi pelopor adanya koperasi simpan pinjam.
Berdirinya Koperasi di Indonesia
Seperti halnya di Eropa, koperasi di Indonesia juga lahir karena motivasi kemelaratan rakyat. Rakyat Indonesia melarat akibat penjajahan yang dilakukan oleh Belanda dan Jepang. Selama penjajahan itulah kekayaan bangsa Indonesia terus dikeruk oleh kaum penjajah. Kondisi penjajahan di Indonesia membuat rakyat menjadi miskin dan melarat.
Perekonomian bangsa dikuasai oleh para penjajah. Masyarakat yang masih bodoh dan terbelakang sering dibohongi oleh para tengkulak, lintah darat, dan ijon. Melihat kondisi memprihatinkan ini, kemudian seorang tokoh bernama R. A. Wiriatmadja mendirikan koperasi simpan pinjam pada tahun 1986.
R.A. Wiriatmadja merupakan seorang patih dari Purwokerta (1896). Ia sangat berjasa dalam menolong para pegawai, pedagang kecil, dan para petani dari cengkraman jahat para lintah darat. R.A. Wiriatmadja mendirikan koperasi yang menekankan pada kegiatan simpan pinjam untuk menolong rakyat kecil.
Ia menggunakan uangnya sendiri untuk memodali perjuangannya mendirikan koperasi. Karena kekurangan modal, ia pun menggunakan kas masjid yang dipercayakan padanya. Akan tetapi, ia mengembalikan kas masjid karena dianggap tidak boleh menggunakannya.
Perjuangan R.A. Wiriatmadja dalam mengembangkan koperasi kemudian dilanjutkan oleh De Wolf Van Westerrode. Ia merupakan seorang asisten Residen wilayah Purwokerto dari Banyumas. De Wolf banyak mengembangkan koperasi dengan ilmu yang dipelajarinya di Eropa. Ia kemudian menerapkan sistem kerja “wolksbank” dengan cara “Raiffeisen”. Raiffeisen merupakan istilah untuk koperasi simpan pinjam bagi kaum tani.
De Wolf juga mempelajari “Schulze-Delitzsch”, yakni koperasi simpan pinjam yang diperuntukan bagi kaum buruh kota. Ia mempelajari sistem ini di Jerman. Dari kedua sistem itu kemudian, De Wolf, mengembangkan koperasi ke dalam model koperasi simpan pinjam lumbung yang modalnya ia dari ambil zakat orang Islam.
Koperasi kemudian meluas ke seluruh wilayah Indonesia. Koperasi pun menjadi alat perjuangan para pejuang pergerakan nasional untuk membebaskan rakyat dari ketertindasan dan kemiskinan. Seperti yang dilakukan pergerakan Boedi Oetomo pada 1913 yang membantu dalam memajukan koperasi rumah tangga atau koperasi konsumsi.
Pergerakan lainnya seperti Serikat Islam juga ikut mendirikan Toko Koperasi pada 1913. Dan banyak pergerakan-pergerakan nasional yang turut mendukung atas kemajuan koperasi di Indonesia. Sayangnya, perkembangan koperasi saat itu selalu dihalangi oleh kaum penjajah seperti Belanda.
Rendahnya kesadaran masyarakat juga menjadi Kendal terhadap kemajuan koperasi. Namun, setelah Indonesia merdeka, koperasi kembali mengibarkan benderanya. Bangsa Indonesia menata perekonomian dengan baik.
Hingga akhirnya koperasi dianggap sebagai sistem perekonomian yang sesuai dengan undang-undang 1945 pasal 33. Di mana pada pasal tersebut tercantum bahwa perekonomian Indonesia didasarkan pada asas kekeluargaan. Maka, koperasi yang sifatnya kekeluargaan dan gotong royong ini sangat tepat diterapkan di Indonesia.
Koperasi kini berkembang bukan hanya sebagai alat perjuangan membebaskan rakyat dari penderitaan. Koperasi telah berkembang sebagai usaha bersama untuk memperbaiki taraf hidup yang didasarkan pada asas kekeluargaan.
Langganan:
Postingan (Atom)